Keperawatan
perawat adalah seseorang yang
berperan dalam merawat atau memelihara, membantu dengan melindungi seseorang
karena sakit, luka dan proses penuaan. Peran perawat menurut konsorium ilmu
kesehatan tahun 1989, antaralain:
1.
Pemberi
asuhan keperawatan
memperhatikan
keadaan kebutuhan dasar manusia yang dibutuhkan melalui pemberian
pelayanan keperawatan dengan menggunakan proses keperawatan, dari yang
sederhana sampai dengan kompleks.
2.
Advokat
pasien
menginterprestasikan
berbagai informasi dari pemberi pelayanan atau informasi lain khususnya dalam
pengambilan persetujuan atas tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien-
mempertahankan dan melindungi hak-hak pasien.
3.
Pendidikan/educator
membantu
klien dalam meningkatkan tingkat pengetahuan kesehatan, gejala penyakit bahkan
tindakan yang diberikan, sehingga terjadi perubahan perilaku dari klien setelah
dilakukan pendidikan kesehatan.
4.
Coordinator
mengarahkan,
merencanakan serta mengorganisasi pelayanan kesehatan dari tim kesehatan
sehingga pemberian pelayanan kesehatan dapat terarah serta sesuai dengan
kebutuhan klien.
5.
Kolaborator
Peran
ini dilakukan karena perawat bekerja melalui tim kesehatan yang terdiri dari
dokter, fisioterapis, ahli gizi dan lain-lain berupaya mengidentifikasi
pelayanan keperawatan yang diperlukan termasuk diskusi atau tukar pendapat
dalam penentuan bentuk pelayanan selanjutnya.
6.
Konsultan
tempat
konsultasi terhadap masalah atau tindakan keperawatan yang tepat untuk
diberikan. Peran ini dilakukan atas permintaan klien terhadap informasi
tentang tujuan pelayanan keperawatan yang diberikan.
7.
Peneliti
mengadakan
perencanaan, kerja sama, perubahan yang sistematis dan terarah sesuai dengan
metode pemberian pelayanan keperawatan.
Perkembangan keperawatan sebagai
pelayanan profesional didukung oleh ilmu pengetahuan dan teknologi yang
diperoleh dari pendidikan dan pelatihan yang terarah dan terencana. pada
Lokakarya Nasional Keperawatan pada bulan Januari 1983 yang menerima
keperawatan sebagai pelayanan profesional (profesional service) dan pendidikan
keperawatan sebagai pendidikan profesi (professional education). Pengembangan
pelayanan keperawatan profesional tidak dapat dipisahkan dengan pendidikan
profesional keperawatan
Dalam Lokakarya Keperawatan tahun
1983, telah dirumuskan dan disusun dasar-dasar pengembangan Pendidikan Tinggi
Keperawatan. Sebagai realisasinya disusun kurikulum program pendidikan D-III
Keperawatan, dan dilanjutkan dengan penyusunan kurikulum pendidikan Sarjana
(S1) Keperawatan. Dalam memnghadapi tuntutan kebutuhan dimasa datang maka
langkah konkrit yang harus dilakukan antara lain adalah penataan standar
praktek dan standar pelayanan/asuhan keperawatan sebagai landasan pengendalian
mutu pelayanan keperawatan secara professional, penataan sistem
pemberdayagunaan tenaga keperawatan sesuai dengan kepakarannya, pengelolaan
sistem pendidikan keperawatan yang mampu menghasilkan keperawatan professional
serta penataan sistem legilasi keperawatan untuk mengatur hak dan batas
kewenangan, kewajiban, tanggung jawab tenaga keperawatan dalam melakukan
praktek keperawatan.
Apa saja peran-peran penting perawat menurut konsorium ilmu kesehatan tahun 1989, dan bagaimana perannya dalam pelayanan kesehatan pasien?
BalasHapusRegard Telkom University